Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
(Sumber gambar : google, keyword: Rakyat)
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri atas seluruh potensi kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
Dalam
system pertahanan dan keamanan rakyat semesta terdiri dari 3 komponen yaitu, :
TNI
dan Polri. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2. Komponen
Cadangan :
Meliputi
warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan.
3. Komponen
Pendukung :
Waarga Negara, sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional. Sebagai
peningkatan kekuatan Komponen cadangan dan komponen pendukung
Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara
diselenggarakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
a)
Pendidikan
kewarganegaraan
Pembinaan
akan kesadaran bela Negara dapat dilaksanakan melalui alur pendidikan dari yang
terendah hingga yang setinggi tingginya. Dengan pendidikan kewarganegaraan
dapat menumbuhkan kebangsaan dan cinta tanah air.
b)
Pelatihan
dasar Kemiliteran
Komponen
warga Negara yang mendapatkan pelatihan militer. Pelatihan dasar militer
diikuti oleh mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa
c)
Pengabdiaan
sebagai Prajurit TNI
TNI
berperan sebagai alat pertaanan Negara sedangkan Polri sebagai alat Negara yang
berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam mempertahankan Negara menurut
pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 TNI memiliki tugas sebagai berikut :
a. Mempertahankan
kedaulatan dan keutugan wilayah.
b. Melindungi
kehormatan dari keselamatan bangsa.
c. Melaksanakan
operasi militer selain perang, dan
d. Ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional.
d)
Pengabdian
sesuai dengan profesi
Pengabdian
sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara dalam menanggulangi / memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Sesuai
dengan UU no. 3 tahun 2002 yang termasuk dalam pengabdian yang sesuai profesi
antara lain petugas PMI, tim SAR, para medis, dan bantuan social.
Setiap
warga Negara sesuai dengan kedudukan dan pernanannya mempunyai hak dan kewaiban
dalam membela Negara baik pada masa berperang maupun dalam masa aman dan damai
Posted by : PikaStep
Perbedaannya komponen pendukung sama cadangan apa ya?
BalasHapusKalau cadangan rakyat(orang)
HapusKalau pendukung sda (benda-benda/sumber sumber alam yang dijadikan alat
.
Menurutku itu si..
Maaf klo salah๐
Makasih ya๐๐
BalasHapusPasti besok mau ujian sekolah ? Wkwkwk
HapusAwokawokaowk
HapusAspeknya mana min?
BalasHapusMakasih good bgt
BalasHapus