Sabtu, 12 Oktober 2013

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta








(Sumber gambar : google, keyword: Rakyat)

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri atas seluruh potensi kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
            Dalam system pertahanan dan keamanan rakyat semesta terdiri dari 3 komponen yaitu, :
1.      Komponen utama :


TNI dan Polri. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2.      Komponen Cadangan :

Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan.
3.      Komponen Pendukung :

Waarga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional. Sebagai peningkatan kekuatan Komponen cadangan dan komponen pendukung

Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
a)      Pendidikan kewarganegaraan

Pembinaan akan kesadaran bela Negara dapat dilaksanakan melalui alur pendidikan dari yang terendah hingga yang setinggi tingginya. Dengan pendidikan kewarganegaraan dapat menumbuhkan kebangsaan dan cinta tanah air.

b)     Pelatihan dasar Kemiliteran

Komponen warga Negara yang mendapatkan pelatihan militer. Pelatihan dasar militer diikuti oleh mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa
c)      Pengabdiaan sebagai Prajurit TNI

TNI berperan sebagai alat pertaanan Negara sedangkan Polri sebagai alat Negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

            Dalam mempertahankan Negara menurut pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 TNI memiliki tugas sebagai berikut :

a.       Mempertahankan kedaulatan dan keutugan wilayah.
b.      Melindungi kehormatan dari keselamatan bangsa.
c.       Melaksanakan operasi militer selain perang, dan
d.      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

d)     Pengabdian sesuai dengan profesi

Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara dalam menanggulangi / memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 yang termasuk dalam pengabdian yang sesuai profesi antara lain petugas PMI, tim SAR, para medis, dan bantuan social.

            Setiap warga Negara sesuai dengan kedudukan dan pernanannya mempunyai hak dan kewaiban dalam membela Negara baik pada masa berperang maupun dalam masa aman dan damai






Posted by : PikaStep

7 komentar:

  1. Perbedaannya komponen pendukung sama cadangan apa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau cadangan rakyat(orang)
      Kalau pendukung sda (benda-benda/sumber sumber alam yang dijadikan alat
      .
      Menurutku itu si..
      Maaf klo salah๐Ÿ™

      Hapus

 

Menulis Itu Baik Template by Ipietoon Cute Blog Design